POJK
Peraturan Badan Nomor 37-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Pemeriksaan Langsung Perusahaan Modal Ventur
Pasal 2
BAB 2 — PEMERIKSAAN LANGSUNG
(1) Dalam rangka pelaksanaan fungsi pengaturan dan pengawasan, OJK melakukan Pemeriksaan Langsung terhadap PMV, PMVS, dan/atau UUS. (2) Pemeriksaan Langsung bertujuan untuk: a. memastikan bahwa laporan berkala sesuai dengan keadaan PMV, PMVS, dan/atau UUS yang sebenarnya; b. memperoleh keyakinan yang memadai atas kebenaran laporan periodik; dan c. menilai kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku di bidang PMV, PMVS, dan/atau UUS.
