Pasal 8
BAB 2 — PEMERIKSAAN LANGSUNG
(1) Pada saat akan dimulai Pemeriksaan Langsung, Pemeriksa menunjukkan Surat Perintah Pemeriksaan Langsung dan tanda pengenal Pemeriksa. (2) Dalam hal Pemeriksa tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PMV, PMVS, dan/atau UUS yang akan diperiksa dapat menolak dilakukannya Pemeriksaan Langsung. (3) Dalam hal Pemeriksa telah menunjukkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Langsung, Surat Perintah Pemeriksaan Langsung beserta tanda pengenal Pemeriksa, Pemeriksa berhak: a. memeriksa dan/atau meminjam buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen pendukungnya termasuk keluaran (output) dari pengolahan data atau media komputer dan perangkat elektronik pengolah data lainnya; b. mendapatkan keterangan lisan dan/atau tertulis dari PMV, PMVS, dan/atau UUS yang diperiksa; c. memasuki tempat atau ruangan yang diduga merupakan tempat menyimpan dokumen, uang, atau barang yang dapat memberikan petunjuk tentang keadaan PMV, PMVS, dan/atau UUS yang diperiksa; dan d. mendapatkan keterangan dan/atau data yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan PMV, PMVS, dan/atau UUS yang diperiksa. (4) Pemeriksa wajib merahasiakan data dan/atau keterangan yang diperoleh selama Pemeriksaan Langsung terhadap pihak yang tidak berhak, kecuali dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan keputusan Dewan Komisioner OJK atau diwajibkan oleh UNDANG-UNDANG.
