Pasal 11
BAB 2 — PEMERIKSAAN LANGSUNG
(1) OJK menyampaikan laporan hasil Pemeriksaan Langsung sementara kepada Direksi PMV atau PMVS paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah berakhirnya pelaksanaan Pemeriksaan Langsung. (2) PMV atau PMVS yang diperiksa dapat mengajukan tanggapan atas laporan hasil Pemeriksaan Langsung sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada OJK paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah diterimanya laporan hasil Pemeriksaan Langsung sementara oleh PMV atau PMVS. (3) Dalam hal setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PMV atau PMVS tidak memberikan tanggapan atas laporan hasil Pemeriksaan Langsung sementara secara tertulis, OJK MENETAPKAN laporan hasil Pemeriksaan Langsung sementara menjadi laporan hasil Pemeriksaan Langsung final paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir. (4) Dalam hal PMV atau PMVS menyampaikan tanggapan yang tidak memuat sanggahan atas laporan hasil Pemeriksaan Langsung sementara yang telah
disampaikan sehingga tidak diperlukan adanya pembahasan, OJK MENETAPKAN laporan hasil Pemeriksaan Langsung sementara menjadi laporan hasil Pemeriksaan Langsung final paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan dari PMV atau PMVS yang diperiksa. (5) Dalam hal PMV atau PMVS menyampaikan tanggapan yang memuat sanggahan atas laporan hasil Pemeriksaan Langsung sementara yang telah disampaikan dan diperlukan adanya pembahasan atas laporan hasil Pemeriksaan Langsung sementara, OJK mengundang PMV atau PMVS yang bersangkutan guna melakukan pembahasan atas tanggapan yang disampaikan. (6) Proses pembahasan atas tanggapan laporan hasil Pemeriksaan Langsung sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya surat tanggapan. (7) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), OJK MENETAPKAN laporan hasil Pemeriksaan Langsung sementara menjadi laporan hasil Pemeriksaan Langsung final paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah selesainya pembahasan bersama PMV atau PMVS yang diperiksa.
