POJK
Peraturan Badan Nomor 37-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Pemeriksaan Langsung Perusahaan Modal Ventur
Pasal 10
BAB 2 — PEMERIKSAAN LANGSUNG
(1) Setelah pelaksanaan Pemeriksaan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b berakhir, Pemeriksa menyusun laporan hasil Pemeriksaan Langsung. (2) Laporan hasil Pemeriksaan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. laporan hasil Pemeriksaan Langsung sementara; dan b. laporan hasil Pemeriksaan Langsung final. (3) Laporan hasil Pemeriksaan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh OJK.
