POJK
Peraturan Badan Nomor 37-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Pemeriksaan Langsung Perusahaan Modal Ventur
Pasal 12
BAB 3 — TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN LANGSUNG
(1) Dalam rangka menindaklanjuti hasil rekomendasi yang terdapat dalam laporan hasil pemeriksaan langsung final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (7), PMV, PMVS, dan/atau UUS wajib melaporkan pelaksanaan langkah-langkah tindak lanjut kepada OJK. (2) Kewajiban melaporkan pelaksanaan langkah-langkah tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir apabila OJK menilai bahwa PMV, PMVS,
dan/atau UUS telah melaksanakan langkah-langkah tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) OJK melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan tindak lanjut oleh PMV, PMVS, dan/atau UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bagian dari kegiatan pengawasan terhadap PMV, PMVS, dan/atau UUS.
