POJK
Peraturan Badan Nomor 37-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan...
Pasal 8
BAB 2 — PEMANFAATAN TENAGA KERJA ASING OLEH BANK
Tenaga Kerja Asing sebagai Direksi dan/atau Dewan Komisaris harus memenuhi persyaratan: a. dinyatakan disetujui dalam penilaian kemampuan dan kepatutan; dan b. memiliki pengetahuan tentang INDONESIA, terutama mengenai ekonomi, budaya, dan bahasa INDONESIA.
