POJK
Peraturan Badan Nomor 37-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan...
Pasal 7
BAB 2 — PEMANFAATAN TENAGA KERJA ASING OLEH BANK
Bank wajib meminta persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum mengangkat Tenaga Kerja Asing untuk menduduki jabatan sebagai Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pejabat Eksekutif.
