Pasal 6
BAB 2 — PEMANFAATAN TENAGA KERJA ASING OLEH BANK
(1) Bank wajib menyampaikan rencana pemanfaatan Tenaga Kerja Asing kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Rencana pemanfaatan Tenaga Kerja Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank. (3) Perubahan terhadap rencana pemanfaatan Tenaga Kerja Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan dalam perubahan Rencana Bisnis Bank. (4) Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing di luar rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi ketentuan:
a. dalam hal pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dilakukan sebelum penyampaian perubahan Rencana Bisnis Bank, Bank wajib melaporkan pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dalam perubahan Rencana Bisnis Bank; atau b. dalam hal pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dilakukan setelah penyampaian perubahan Rencana Bisnis Bank, Bank wajib melaporkan pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dalam Laporan Realisasi Rencana Bisnis Bank.
