Pasal 9
BAB 2 — PEMANFAATAN TENAGA KERJA ASING OLEH BANK
(1) Tenaga Kerja Asing sebagai Pejabat Eksekutif harus memenuhi persyaratan: a. memiliki pengalaman dan keahlian sesuai dengan bidang tugas yang akan ditempati; b. tidak merangkap jabatan pada Bank, perusahaan, atau lembaga lain; dan c. mampu menggunakan bahasa INDONESIA secara memadai. (2) Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan:
a. jabatan eksekutif yang akan ditempati berada pada 1 (satu) tingkat di bawah direktur; b. hanya diperkenankan untuk jabatan yang berada di kantor pusat Bank; c. mempertimbangkan ketersediaan Tenaga Kerja INDONESIA untuk bidang dan keahlian yang dibutuhkan; dan d. jangka waktu pemanfaatan setiap Tenaga Kerja Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali paling lama 1 (satu) tahun.
