POJK
Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam mewujudkan tujuan penguatan ekosistem asuransi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Otoritas Jasa Keuangan berkoordinasi dengan: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; b. asosiasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan; c. BPJS Kesehatan dan penyelenggara jaminan lain; d. asosiasi profesi di bidang kesehatan; dan e. instansi lain terkait dengan ekosistem asuransi kesehatan nasional.
