POJK
Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Koordinasi Otoritas Jasa Keuangan dengan pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf e dapat dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman antar lembaga.
