POJK
Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penguatan ekosistem asuransi kesehatan bertujuan untuk: a. menguatkan tata kelola, manajemen risiko, dan pengawasan yang efektif untuk melindungi hak dan kepentingan Pemegang polis, Tertanggung, atau Peserta serta pihak terkait dalam ekosistem asuransi kesehatan; b. mendorong kolaborasi pihak yang terlibat dalam ekosistem asuransi kesehatan nasional; c. menjamin terciptanya ekosistem asuransi kesehatan yang stabil, sehat, dan berdaya saing; dan d. memprioritaskan prinsip pelindungan konsumen dalam penyelenggaraan asuransi kesehatan.
