POJK
Peraturan Badan Nomor 36-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Sektor Pasar Modal
Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA PEMERIKSAAN
Pedoman laporan hasil Pemeriksaan mengatur hal: a. dalam menyusun laporan hasil Pemeriksaan, Pemeriksa wajib memperhatikan:
- sifat dari pelanggaran;
- bukti atau petunjuk adanya pelanggaran;
- pengaruh atau akibat dari pelanggaran;
- ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang dilanggar; dan
- hal lain yang diperlukan dalam rangka Pemeriksaan; b. laporan hasil Pemeriksaan disusun secara jelas, terinci, dan ringkas serta memuat ruang lingkup yang sesuai dengan tujuan Pemeriksaan; dan c. uraian dan kesimpulan didukung oleh alasan dan bukti yang cukup tentang ada atau tidak adanya pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor pasar modal.
