POJK
Peraturan Badan Nomor 36-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Sektor Pasar Modal
Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA PEMERIKSAAN
Pedoman pelaksanaan Pemeriksaan mengatur hal sebagai berikut: a. pelaksanaan Pemeriksaan harus dilakukan dengan persiapan sebaik-baiknya dan dengan memperhatikan tujuan Pemeriksaan, serta harus ada pengawasan dan bimbingan yang seksama terhadap Pemeriksa; b. ruang lingkup Pemeriksaan ditentukan berdasarkan tingkatan indikasi atau petunjuk yang diperoleh yang harus dikembangkan dengan bukti yang kuat dan berkaitan melalui pencocokan, pengamatan, tanya jawab, dan data; dan c. kesimpulan harus didasarkan pada bukti yang berkaitan dengan lingkup Pemeriksaan dan berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor pasar modal.
