POJK
Peraturan Badan Nomor 36-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Sektor Pasar Modal
Pasal 7
BAB 3 — TATA CARA PEMERIKSAAN
Pedoman umum Pemeriksaan mengatur hal: a. Pemeriksaan dilaksanakan oleh Pemeriksa yang memiliki pengetahuan teknis yang cukup dan dapat menggunakan keahliannya secara cermat dan seksama serta memiliki keterampilan sebagai Pemeriksa; b. Pemeriksa harus bekerja dengan jujur, wajar, bertanggung jawab, penuh pengabdian, serta wajib menghindarkan diri dari tindakan yang merugikan kebebasan bertindak selayaknya sebagai Pemeriksa yang baik; dan c. laporan hasil Pemeriksaan harus dibuat oleh Pemeriksa secara cermat dan seksama serta memberikan gambaran yang sesuai dengan keadaan sebenarnya.
