Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksaan dimulai setelah memperoleh penetapan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan. (2) Penetapan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan setelah disusun program Pemeriksaan yang paling sedikit memuat: a. tujuan Pemeriksaan; b. ruang lingkup Pemeriksaan; dan c. saat dimulainya Pemeriksaan. (3) Dalam melakukan Pemeriksaan, Pemeriksa dapat: a. meminta keterangan, konfirmasi, dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak yang diperiksa dan/atau pihak lain yang diperlukan untuk kepentingan Pemeriksaan; b. memerintahkan pihak yang diperiksa atau pihak lain terkait untuk melakukan atau tidak melakukan kegiatan tertentu; c. memeriksa catatan, pembukuan, dan/atau dokumen pendukung lainnya; d. meminjam atau membuat salinan atas catatan pembukuan dan/atau dokumen lainnya sepanjang diperlukan; e. memasuki tempat atau ruangan tertentu yang diduga merupakan tempat menyimpan catatan, pembukuan, dan/atau dokumen lainnya; f. memerintahkan pihak yang diperiksa untuk mengamankan catatan, pembukuan, dan/atau dokumen lainnya yang berada dalam tempat atau ruangan sebagaimana dimaksud pada huruf e untuk kepentingan Pemeriksaan; dan g. MENETAPKAN syarat dan/atau mengizinkan pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap UNDANG-UNDANG mengenai pasar modal dan/atau peraturan pelaksanaannya untuk melakukan tindakan tertentu yang
diperlukan dalam rangka penyelesaian kerugian yang timbul. (4) Peminjaman catatan, pembukuan, dan dokumen lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d diberi tanda bukti peminjaman yang menyebutkan secara jelas dan terinci jenis serta jumlahnya.
