POJK
Peraturan Badan Nomor 36-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Sektor Pasar Modal
Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA PEMERIKSAAN
Pihak yang diperiksa: a. berhak meminta kepada Pemeriksa untuk memperlihatkan surat perintah Pemeriksaan dan tanda pengenal Pemeriksa; b. berhak meminta kepada Pemeriksa untuk memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan Pemeriksaan; dan c. menandatangani hasil Pemeriksaan yang dituangkan dalam berita acara.
