Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA PEMERIKSAAN
(1) Dalam hal pada saat dilakukan Pemeriksaan, pihak yang diperiksa atau wakil atau kuasanya tidak ada di tempat, maka Pemeriksaan tetap dapat dilangsungkan sepanjang ada pihak yang dapat dan mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku yang mewakili pihak yang diperiksa, terbatas untuk hal yang boleh dilakukannya, dan selanjutnya Pemeriksaan ditunda untuk diulang pada kesempatan yang berikutnya. (2) Dalam upaya pengamanan sebelum Pemeriksaan ditunda, Pemeriksa dapat memerintahkan pihak yang diperiksa untuk melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf f. (3) Dalam hal pada saat Pemeriksaan dilanjutkan kembali setelah dilakukan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang diperiksa atau wakil atau
kuasanya tidak juga ada di tempat, Pemeriksaan tetap dilaksanakan dengan terlebih dahulu meminta pegawai pihak yang diperiksa untuk membantu kelancaran Pemeriksaan. (4) Dalam hal pihak yang diperiksa, wakil, atau kuasanya berada di tempat, tetapi menolak atau menghambat pelaksanaan Pemeriksaan, yang bersangkutan wajib menandatangani surat pernyataan menolak Pemeriksaan. (5) Dalam hal pegawai pihak yang diperiksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menolak untuk membantu atau menghambat kelancaran Pemeriksaan, yang bersangkutan wajib menandatangani surat pernyataan menolak membantu Pemeriksaan. (6) Dalam hal terjadi penolakan untuk menandatangani surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), Pemeriksa membuat berita acara tentang penolakan tersebut yang ditandatangani oleh Pemeriksa. (7) Surat pernyataan menolak Pemeriksaan, surat pernyataan menolak membantu Pemeriksaan, atau berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dapat dijadikan dasar untuk dilakukan penyidikan.
