POJK
Peraturan Badan Nomor 36-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Sektor Pasar Modal
Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksa membuat laporan hasil Pemeriksaan untuk digunakan sebagai dasar untuk membuktikan ada atau tidak adanya pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal. (2) Laporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan.
