Pasal 14
BAB 4 — PENETAPAN TINDAKAN ADMINISTRATIF
(1) Dalam hal dalam Pemeriksaan ditemukan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di sektor pasar modal, laporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 memuat informasi: a. perbuatan yang diduga melanggar ketentuan tindak pidana; b. ketentuan pidana yang diduga dilanggar; c. pihak yang diduga melanggar ketentuan pidana; d. barang, surat, dan/atau dokumen yang mendukung adanya dugaan pelanggaran tindak pidana; dan e. rekomendasi dari Pemeriksa kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa: a. meningkatkan ke tahap penyidikan; atau b. tidak meningkatkan ke tahap penyidikan disertai dengan usulan penetapan tindakan administratif berupa sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis. (3) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan MEMUTUSKAN berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa denda, nilai sanksi administratif berupa denda tersebut paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (5) Perintah Tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa: a. perintah untuk mengembalikan sejumlah uang kepada pihak yang dirugikan; dan/atau
b. perintah untuk memperbaiki kesalahan, kondisi, dan/atau keadaan yang timbul akibat pelanggaran.
