POJK
Peraturan Badan Nomor 36-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Sektor Pasar Modal
Pasal 15
BAB 4 — PENETAPAN TINDAKAN ADMINISTRATIF
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e disusun dengan mempertimbangkan: a. nilai transaksi dari pelanggaran atau dampak pelanggaran; b. ada atau tidak adanya penyelesaian atas kerugian yang timbul akibat tindak pidana; c. akibat tindak pidana terhadap kegiatan penawaran dan/atau perdagangan efek secara keseluruhan; dan/atau dampak kerugian terhadap sistem pasar modal atau kepentingan pemodal dan/atau masyarakat.
