POJK
Peraturan Badan Nomor 36-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Sektor Pasar Modal
Pasal 16
BAB 4 — PENETAPAN TINDAKAN ADMINISTRATIF
Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dilakukan sesuai dengan syarat yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau berdasarkan kesepakatan antara pihak yang melakukan pelanggaran dengan pihak yang menderita kerugian.
