POJK
Peraturan Badan Nomor 36-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Prinsip Kehati-Hatian dalam Kegiatan...
Pasal 9
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN PERSYARATAN PENYERTAAN MODAL
(1) Kegiatan Penyertaan Modal pada Investee di luar negeri hanya dapat dilakukan oleh Bank sesuai pengelompokan Bank berdasarkan BUKU. (2) Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dalam valuta asing.
