Pasal 10
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN PERSYARATAN PENYERTAAN MODAL
Bank yang akan melakukan Penyertaan Modal paling sedikit wajib: a. mencantumkan rencana Penyertaan Modal dalam Rencana Bisnis Bank; b. memenuhi rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sesuai profil risiko sebagaimana diatur dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum syariah; c. memiliki tingkat kesehatan dengan peringkat komposit 1 (satu) atau 2 (dua) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur
mengenai penilaian tingkat kesehatan bank umum dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai penilaian tingkat kesehatan bank umum syariah dan unit usaha syariah, selama:
- 3 (tiga) periode penilaian berturut-turut; atau
- 4 (empat) periode penilaian berturut-turut dalam hal calon Investee merupakan perusahaan baru dan/atau perusahaan di luar negeri; d. memastikan Penyertaan Modal tidak mengganggu kelangsungan usaha Bank dan tidak meningkatkan profil risiko Bank secara signifikan; e. memiliki kebijakan dan prosedur tertulis yang dibuat oleh direksi Bank dan disetujui oleh dewan komisaris Bank; dan f. memiliki sistem pengendalian intern yang memadai untuk kegiatan Penyertaan Modal, paling sedikit untuk memastikan bahwa terdapat:
- analisis yang dilakukan secara komprehensif;
- prosedur pelaksanaan yang sesuai dengan prinsip manajemen risiko;
- dokumentasi dan pemantauan secara periodik; dan
- prosedur akuntansi dan valuasi yang tepat.
