Pasal 8
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN PERSYARATAN PENYERTAAN MODAL
(1) Dalam hal Bank telah menerapkan manajemen risiko secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak:
a. Penyertaan Modal pada Perusahaan Anak tidak diperhitungkan sebagai penyediaan dana dalam perhitungan BMPK; dan b. peningkatan Penyertaan Modal dan Penyertaan Modal yang berasal dari dividen saham pada Perusahaan Anak yang sama dikecualikan dari batas Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7. (2) Peningkatan Penyertaan Modal yang berasal dari akumulasi laba pada Investee yang menggunakan metode ekuitas dikecualikan dari batas Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7, sepanjang tidak melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun sejak akhir tahun buku Investee.
