POJK
Peraturan Badan Nomor 36-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Prinsip Kehati-Hatian dalam Kegiatan...
Pasal 7
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN PERSYARATAN PENYERTAAN MODAL
Bank dilarang melakukan Penyertaan Modal melebihi batas penyediaan dana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai batas maksimum pemberian kredit bank umum.
