POJK
Peraturan Badan Nomor 36-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Prinsip Kehati-Hatian dalam Kegiatan...
Pasal 4
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN PERSYARATAN PENYERTAAN MODAL
(1) Bank wajib memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk setiap kali melakukan Penyertaan Modal. (2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib pula diperoleh untuk setiap Penyertaan Modal lanjutan pada Investee yang sama (subsequent investment). (3) Penyertaan Modal yang berasal dari dividen saham tidak memerlukan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
