POJK
Peraturan Badan Nomor 36-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Prinsip Kehati-Hatian dalam Kegiatan...
Pasal 5
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN PERSYARATAN PENYERTAAN MODAL
(1) Penyertaan Modal dapat dilakukan secara langsung atau melalui pasar modal. (2) Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan selain untuk investasi jangka panjang dan tidak dimaksudkan untuk jual beli saham.
