POJK
Peraturan Badan Nomor 36-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Prinsip Kehati-Hatian dalam Kegiatan...
Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN PERSYARATAN PENYERTAAN MODAL
(1) Bank umum dilarang melakukan Penyertaan Modal selain pada Perusahaan yang Bergerak di Bidang Keuangan. (2) Bank umum syariah dilarang melakukan Penyertaan Modal selain pada Perusahaan yang Bergerak di Bidang Keuangan berdasarkan prinsip syariah. (3) Unit usaha syariah dan kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri dilarang melakukan kegiatan penyertaan modal selain Penyertaan Modal Sementara.
