Pasal 28
BAB 9 — TRANSPARANSI DAN PENGELOLAAN PENYERTAAN MODAL DAN PENYERTAAN MODAL SEMENTARA
(1) Bank wajib menerapkan manajemen risiko dalam mengelola kegiatan Penyertaan Modal dan Penyertaan Modal Sementara dengan mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank umum dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah.
(2) Penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. pengawasan aktif direksi dan dewan komisaris; b. kecukupan kebijakan dan prosedur manajemen risiko serta penetapan limit risiko; c. kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko serta sistem informasi manajemen risiko; dan d. sistem pengendalian intern yang menyeluruh. (3) Bank wajib memantau jumlah seluruh portofolio Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) termasuk peningkatan Penyertaan Modal dan Penyertaan Modal yang berasal dari dividen saham pada Perusahaan Anak yang sudah dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b. (4) Otoritas Jasa Keuangan dapat memerintahkan Bank untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu dalam mengendalikan risiko Penyertaan Modal berdasarkan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
