POJK
Peraturan Badan Nomor 36-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Prinsip Kehati-Hatian dalam Kegiatan...
Pasal 27
BAB 9 — TRANSPARANSI DAN PENGELOLAAN PENYERTAAN MODAL DAN PENYERTAAN MODAL SEMENTARA
Bank wajib mengungkapkan kegiatan Penyertaan Modal dan Penyertaan Modal Sementara dalam laporan tahunan sebagaimana diatur dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai transparansi dan publikasi laporan bank.
