POJK
Peraturan Badan Nomor 36-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Prinsip Kehati-Hatian dalam Kegiatan...
Pasal 26
BAB 8 — PERLAKUAN AKUNTANSI DAN KUALITAS PENYERTAAN MODAL DAN PENYERTAAN MODAL SEMENTARA
Kualitas dan penyisihan penghapusan aset atas Penyertaan Modal dan Penyertaan Modal Sementara mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penilaian kualitas aset bank umum dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai penilaian kualitas aset bank umum syariah dan unit usaha syariah.
