POJK
Peraturan Badan Nomor 36-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Prinsip Kehati-Hatian dalam Kegiatan...
Pasal 29
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Bank dilarang: a. menerima penyertaan saham dari Investee atau melakukan Penyertaan Modal pada perusahaan pemegang saham Bank, baik secara langsung maupun tidak langsung; dan b. melakukan Penyertaan Modal yang mengakibatkan Bank memiliki kewajiban yang tidak terbatas (open-ended liability) pada Investee.
