Pasal 22
BAB 6 — PENYERTAAN MODAL OLEH PERUSAHAAN ANAK
(1) Dalam hal Perusahaan Anak melakukan Penyertaan Modal, Bank wajib memastikan hal-hal sebagai berikut: a. Penyertaan Modal hanya dapat dilakukan pada Perusahaan yang Bergerak di Bidang Keuangan dan/atau di perusahaan penunjang jasa keuangan dan dalam bentuk saham; b. Perusahaan Anak menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai atas Penyertaan Modal yang akan dilakukan; dan c. Penyertaan Modal dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang dikeluarkan oleh otoritas berwenang yang mengatur Perusahaan Anak. (2) Bank wajib melakukan pemantauan perhitungan kecukupan modal secara konsolidasi sampai dengan perusahaan yang dikendalikan oleh Perusahaan Anak. (3) Perusahaan Anak yang melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip syariah hanya dapat melakukan Penyertaan Modal pada perusahaan yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
