Pasal 23
BAB 6 — PENYERTAAN MODAL OLEH PERUSAHAAN ANAK
(1) Bank wajib memastikan bahwa perusahaan penunjang jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a merupakan perusahaan yang didirikan atau kegiatan usahanya ditujukan hanya untuk menunjang kegiatan usaha Bank melalui sistem pembayaran, meliputi perusahaan yang melakukan kegiatan usaha sebagai berikut: a. prinsipal Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) atau uang elektronik; b. penerbit APMK atau uang elektronik; c. acquirer APMK atau uang elektronik; d. penyelenggara kliring APMK atau uang elektronik;
e. penyelenggara penyelesaian akhir APMK atau uang elektronik; f. penyelenggara transfer dana; g. penyelenggara switching; h. pelaksanaan sertifikasi sistem pembayaran; i. penyedia jaringan sistem pembayaran; j. pengelola standar APMK atau uang elektronik; k. penyedia perangkat pembayaran; dan/atau l. pelaksana personalisasi. (2) Pelaksanaan kegiatan usaha perusahaan penunjang jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mematuhi ketentuan yang dikeluarkan oleh otoritas terkait.
