POJK
Peraturan Badan Nomor 36-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Prinsip Kehati-Hatian dalam Kegiatan...
Pasal 21
BAB 5 — DIVESTASI PENYERTAAN MODAL DAN PENYERTAAN MODAL SEMENTARA
Bank wajib menyampaikan laporan pelaksanaan divestasi Penyertaan Modal dan Penyertaan Modal Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 19, dan Pasal 20 paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pelaksanaan divestasi.
