Pasal 20
BAB 5 — DIVESTASI PENYERTAAN MODAL DAN PENYERTAAN MODAL SEMENTARA
(1) Bank wajib melakukan divestasi Penyertaan Modal Sementara apabila Penyertaan Modal Sementara telah melebihi jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun atau perusahaan debitur tempat Penyertaan Modal Sementara telah memperoleh laba kumulatif. (2) Dalam hal jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan berakhir dan perusahaan debitur tempat Penyertaan Modal Sementara belum memperoleh laba, untuk persiapan divestasi, Bank wajib menyampaikan rencana pelaksanaan divestasi kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum jangka waktu tersebut berakhir. (3) Dalam hal batas waktu penyampaian rencana pelaksanaan divestasi Penyertaan Modal Sementara jatuh pada hari libur, rencana pelaksanaan divestasi Penyertaan Modal Sementara disampaikan pada hari kerja berikutnya.
