Pasal 19
BAB 5 — DIVESTASI PENYERTAAN MODAL DAN PENYERTAAN MODAL SEMENTARA
(1) Persetujuan atau penolakan atas permohonan divestasi Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) diberikan setelah mempertimbangkan kelengkapan dokumen, analisis kewajaran, dan kesesuaian rencana divestasi atas inisiatif sendiri.
(2) Bank harus merealisasikan rencana divestasi Penyertaan Modal atas inisiatif sendiri paling lama 6 (enam) bulan sejak persetujuan diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (3) Apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal persetujuan diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan Bank tidak merealisasikan divestasi Penyertaan Modal atas inisiatif sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), persetujuan Otoritas Jasa Keuangan menjadi tidak berlaku.
