Pasal 18
BAB 5 — DIVESTASI PENYERTAAN MODAL DAN PENYERTAAN MODAL SEMENTARA
(1) Bank dapat melakukan divestasi Penyertaan Modal atas inisiatif sendiri dengan memenuhi persyaratan: a. divestasi ditujukan untuk menyesuaikan dengan strategi bisnis Bank; b. Penyertaan Modal telah dilakukan paling singkat selama 5 (lima) tahun; c. dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank untuk tahun yang sama dengan tahun pengajuan permohonan; d. divestasi dilakukan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dari saham yang dimiliki; e. divestasi dilakukan melalui suatu transaksi yang wajar (arm’s length transaction); f. divestasi tidak semata-mata ditujukan untuk memperoleh keuntungan (capital gain); dan g. telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk divestasi pada Investee yang dinyatakan pailit atau dalam proses likuidasi. (3) Bank wajib mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memperoleh persetujuan divestasi atas inisiatif sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum divestasi dilakukan dengan melampirkan informasi dan dokumen paling sedikit: a. latar belakang dan tujuan divestasi; b. analisis dampak divestasi terhadap kinerja Bank; dan c. informasi mengenai calon pemegang saham baru dan analisis dampak divestasi pada Investee, dalam hal divestasi dilakukan atas sebagian Penyertaan Modal pada Investee. (4) Dalam hal batas waktu pengajuan permohonan persetujuan divestasi atas inisiatif sendiri jatuh pada hari libur, pengajuan permohonan persetujuan divestasi atas inisiatif sendiri disampaikan pada hari kerja berikutnya. (5) Dalam hal divestasi atas inisiatif sendiri dilakukan pada Perusahaan Anak, selain persyaratan informasi dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank wajib menyampaikan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau persetujuan dewan komisaris yang memuat rencana divestasi Penyertaan Modal Bank pada Perusahaan Anak. (6) Dalam hal diperlukan, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta dokumen pendukung selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau ayat (5).
