POJK
Peraturan Badan Nomor 36-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Prinsip Kehati-Hatian dalam Kegiatan...
Pasal 17
BAB 5 — DIVESTASI PENYERTAAN MODAL DAN PENYERTAAN MODAL SEMENTARA
(1) Bank wajib melakukan divestasi Penyertaan Modal dalam hal: a. Penyertaan Modal yang dilakukan mengakibatkan atau diperkirakan mengakibatkan penurunan permodalan Bank dan/atau peningkatan profil risiko Bank secara signifikan; atau b. terdapat rekomendasi dari otoritas Perusahaan Anak. (2) Bank wajib menyampaikan rencana divestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum divestasi Penyertaan Modal dilakukan.
