Pasal 16
BAB 4 — PELAMPAUAN BATASAN PENYERTAAN MODAL SESUAI PENGELOMPOKAN BANK UMUM BERDASARKAN KEGIATAN USAHA
(1) Bank wajib menyampaikan rencana tindak (action plan) dalam hal jumlah seluruh portofolio Penyertaan Modal melampaui batasan Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) selama 3 (tiga) bulan berturut-turut, yang disebabkan oleh: a. penurunan modal inti; b. peningkatan Penyertaan Modal pada Investee; dan/atau c. penurunan Modal Bank. (2) Rencana tindak (action plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa rencana tindak (action plan) dalam rangka: a. pemenuhan persyaratan modal inti dan/atau Modal Bank; atau b. penyesuaian jumlah Penyertaan Modal. (3) Rencana tindak (action plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir bulan keempat sejak terjadinya pelampauan batasan Penyertaan Modal. (4) Rencana tindak (action plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (5) Penyelesaian rencana tindak (action plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
