Pasal 15
BAB 3 — TATA CARA PENGAJUAN DAN PERSETUJUAN PENYERTAAN MODAL
(1) Bank harus merealisasikan rencana Penyertaan Modal paling lama 6 (enam) bulan sejak persetujuan Penyertaan Modal diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal persetujuan diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Bank tidak merealisasikan Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), persetujuan Otoritas Jasa Keuangan menjadi tidak berlaku. (3) Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan permohonan Bank, dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan mempertimbangkan faktor tertentu. (4) Bank wajib menyampaikan laporan realisasi Penyertaan Modal paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Penyertaan Modal efektif dilakukan.
