POJK
Peraturan Badan Nomor 36-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Prinsip Kehati-Hatian dalam Kegiatan...
Pasal 14
BAB 3 — TATA CARA PENGAJUAN DAN PERSETUJUAN PENYERTAAN MODAL
Dalam hal terdapat pelanggaran terhadap komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan memerintahkan Bank untuk melakukan tindakan tertentu.
