POJK
Peraturan Badan Nomor 36-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Prinsip Kehati-Hatian dalam Kegiatan...
Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA PENGAJUAN DAN PERSETUJUAN PENYERTAAN MODAL
(1) Persetujuan atau penolakan atas permohonan Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diberikan setelah mempertimbangkan kelengkapan dokumen dan analisis kemampuan Bank serta kelayakan dan kesesuaian kegiatan Penyertaan Modal yang akan dilakukan oleh Bank. (2) Dalam memberikan persetujuan, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Bank dan/atau Investee untuk memberikan komitmen tertulis.
