POJK
Peraturan Badan Nomor 36-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Prinsip Kehati-Hatian dalam Kegiatan...
Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA PENGAJUAN DAN PERSETUJUAN PENYERTAAN MODAL
Bank wajib menyampaikan surat pernyataan yang menjamin kebenaran dokumen dan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Pasal 11 ayat (3), dan/atau Pasal 11 ayat (4)
yang disampaikan dalam permohonan persetujuan Penyertaan Modal kepada Otoritas Jasa Keuangan.
