Pasal 8
BAB 2 — PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA PENYERTAAN TERBATAS
Agen Penjual Efek Reksa Dana yang melakukan penawaran Unit Penyertaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas wajib memenuhi ketentuan: a. menyampaikan informasi kepada calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas tentang gambaran struktur produk dan risiko investasi dalam Dokumen Keterbukaan; b. menyediakan ringkasan informasi utama Reksa Dana Penyertaan Terbatas kepada calon pemegang Unit Penyertaan; c. memiliki prosedur yang memadai terkait penawaran terbatas dan penjualan Reksa Dana Penyertaan Terbatas kepada Pemodal Profesional yang dilakukan melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana; dan d. memastikan pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas telah memahami dan mengerti tentang struktur produk maupun risiko investasi pada Reksa Dana Penyertaan Terbatas, yang dibuktikan dalam bentuk pernyataan tertulis dari pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas pada saat membeli Unit Penyertaan.
