Pasal 7
BAB 2 — PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA PENYERTAAN TERBATAS
Manajer Investasi pengelola Reksa Dana Penyertaan Terbatas wajib memenuhi ketentuan: a. memiliki paling sedikit 1 (satu) orang pegawai yang memiliki keahlian di bidang investasi yang dibuktikan dengan:
- sertifikat Chartered Financial Analyst (CFA); atau
- izin orang perseorangan sebagai wakil Manajer Investasi dan memiliki pengalaman dalam mengelola Portofolio Efek Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif paling sedikit 5 (lima) tahun,
yang terlibat secara langsung dalam pengelolaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas tersebut; b. memiliki Komite Investasi yang bertugas untuk:
- MENETAPKAN kebijakan dan strategi investasi pada Efek yang berkaitan dengan Kegiatan Sektor Riil; dan
- mengawasi seluruh kegiatan investasi Reksa Dana Penyertaan Terbatas dari awal investasi sampai dengan divestasi atau selama masa berlaku Kontrak Investasi Kolektif; c. melakukan uji tuntas (due diligence) atas Perusahaan Sasaran dan Kegiatan Sektor Riil yang akan didanai; d. melakukan pemantauan perkembangan investasi Reksa Dana Penyertaan Terbatas pada Perusahaan Sasaran dan Kegiatan Sektor Riil tersebut secara berkala; e. memastikan realisasi penggunaan dana Reksa Dana Penyertaan Terbatas sesuai dengan rencana penggunaan dana sebagaimana tercantum di dalam Info Memo dari Efek dimaksud, kecuali bagi Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA; f. memastikan Perusahaan Sasaran menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana kepada Manajer Investasi, kecuali bagi Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA; g. menyampaikan informasi kepada calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas tentang gambaran struktur produk dan risiko investasi dalam Dokumen Keterbukaan; h. menyediakan ringkasan informasi utama Reksa Dana Penyertaan Terbatas kepada calon pemegang Unit Penyertaan; i. memiliki prosedur yang memadai terkait penawaran terbatas dan penjualan Reksa Dana Penyertaan Terbatas kepada Pemodal Profesional baik yang
dilakukan melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana; dan j. memastikan pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas telah memahami dan mengerti tentang struktur produk maupun risiko investasi pada Reksa Dana Penyertaan Terbatas, yang dibuktikan dalam bentuk pernyataan tertulis dari pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas pada saat membeli Unit Penyertaan.
