Pasal 9
BAB 2 — PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA PENYERTAAN TERBATAS
(1) Manajer Investasi pengelola Reksa Dana Penyertaan Terbatas wajib MENETAPKAN tujuan investasi, kebijakan investasi, dan strategi investasi tertentu dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas. (2) Portofolio Efek dari Reksa Dana Penyertaan Terbatas terdiri dari satu atau lebih Efek yang menjadi aset dasar Reksa Dana Penyertaan Terbatas, untuk mendanai satu atau beberapa Kegiatan Sektor Riil. (3) Dalam hal Portofolio Efek Reksa Dana Penyertaan Terbatas terdiri atas lebih dari 1 (satu) Efek, Portofolio Efek Reksa Dana Penyertaan Terbatas wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Efek yang membentuk Portofolio Efek Reksa Dana Penyertaan Terbatas dapat merupakan Efek sejenis dan/atau tidak sejenis; b. rencana penambahan Efek dalam Portofolio Efek Reksa Dana Penyertaan Terbatas harus ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Dokumen Keterbukaan; dan c. setiap penambahan Efek dalam Portofolio Efek Reksa Dana Penyertaan Terbatas wajib mendapatkan persetujuan dari seluruh pemegang Unit Penyertaan melalui mekanisme rapat umum pemegang Unit Penyertaan. (4) Dalam hal penambahan Efek dalam Portofolio Efek Reksa Dana Penyertaan Terbatas dilakukan setelah Reksa Dana Penyertaan Terbatas terbit, Manajer Investasi wajib menyampaikan dokumen yang berkaitan dengan penambahan Efek dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum investasi Reksa Dana Penyertaan Terbatas pada Efek dimaksud dilakukan. (5) Dokumen terkait penambahan Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sama dengan dokumen yang disampaikan pada saat permohonan pencatatan Reksa
Dana Penyertaan Terbatas, yang telah disesuaikan sehubungan dengan penambahan Efek baru.
