POJK
Peraturan Badan Nomor 34-pojk-04-2019 Tahun 2019 tentang REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI...
Pasal 63
BAB 7 — PELAPORAN REKSA DANA PENYERTAAN TERBATAS
Laporan Keuangan Tahunan Reksa Dana Penyertaan Terbatas yang telah diaudit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah periode Laporan Keuangan Tahunan berakhir.
