POJK
Peraturan Badan Nomor 34-pojk-04-2019 Tahun 2019 tentang REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI...
Pasal 62
BAB 7 — PELAPORAN REKSA DANA PENYERTAAN TERBATAS
Laporan hasil rapat umum pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 wajib disampaikan oleh Manajer Investasi, Bank Kustodian, atau pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas yang menyelenggarakan rapat umum pemegang Unit Penyertaan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah rapat umum pemegang Unit Penyertaan diselenggarakan.
